Senin, 03 Maret 2014
One komentar

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Oleh BKSDA MADIUN

9:37:00 PM

PENGERTIAN KONSERVASI
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Tujuan dari kegiatan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

STRATEGI KONSERVASI
1. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
2. Pengawetan Keanekaragaman Jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN

Unsur kehidupan = tumbuhan, satwa, air, udara, microorganisme+manusia
Dilakukan dengan :
• Perlindungan pegunungan > Hutan Lindung
• Perlindungan pantai >kawasan mangrove
• Perlindungan DAS, tepi sungai, danau
• Perlindungan daerah hutan >TN, CA

PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA EKOSISTEMNYA

Dilakukan dengan cara :
I. KONSERVASI INSITU (DI DALAM KAWASAN)
= keutuhan kawasan >tumbuhan, satwa & ekosistem

A. Kawasan Suaka Alam
1. Cagar Alam (CA)
2. Suaka Margasatwa (SM)

B. Kawasan Pelestarian Alam
1. Taman Nasional (TN)
2. Taman Hutan Rakyat (Tahura)
3. Taman Wisata Alam (TWA)

II. KONSERVASI EKSITU (DILUAR KAWASAN)

= penyelamatan kepunahan >tumbuhan & satwa
Dilakukan di :
1. Lembaga Konservasi : Kebun binatang, Taman Satwa dll
2. Penangkaran : jenis-jenis satwa & tumbuhan dilindungi

PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Dilakukan dengan =
1. Pemanfaatan kawasan konservasi sesuai tipe kawasan
- CA = penelitian, pendidikan, penunjang budidaya
- SM = sda + wisata terbatas
- TN, THR, TWA = sda CA + budaya, wisata alam

2. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa >menghindari kepunahan
• LK, penangkaran

HUTAN DAN KAWASAN HUTAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan :

Status Hutan :
1. Hutan Negara =tdk dibebani hak atas tanah
2. Hutan Hak =dibebani hak atas tanah

Fungsi Hutan :
1. H.Konservasi = pengawetan tumb.,satwa & ekosistem
2. H.Lindung = perlindungan sistem penyangga kehidupan
3. H.Produksi = memproduksi hasil hutan

KAWASAN KONSERVASI
1. Cagar Alam = kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem
2. Suaka Margasatwa = kekhasan dan keunikan satwa
3. Taman Nasional = ekositem asli yang dikelola secara zonasi
4. Taman Hutan Raya = koleksi tumbuhan, satwa baik alami/ buatan, asli/ bukan asli
5. Taman Wisata Alam = pariwisata & rekreasi alam

ANCAMAN KONSERVASI



KEBIJAKSANAAN TEKNIS KONSERVASI
Identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat, rehabilitasi, penataan batas, penyuluhan, pembinaan cinta alam dsb.

PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
DASAR HUKUM :
1. UU NO. 5 Tahun1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA&E)
2. PP NO. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
3. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.19/Menhut-II/2004
Tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
DEFINISI :

• Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu , baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (UU No.5 tahun 1990).
• Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayuah sistem penyangga kehidupan.
• Fungsi KSA dan KPA :
- Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
- Pengawetan Keanekaragaman Tumbuhan Dan Satwa
- Pemanfaatan Lestari SDA dan Ekosistemnya
• Kawasan Pelestarian Alam terdiri dari :
1. Taman Nasional
2. Taman Hutan Raya
3.Taman Wisata Alam
• Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
1. Cagar Alam
2. Suaka Margasatwa

TAMAN NASIONAL

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya pariwisata dan rekreasi. (UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDA&E)
• Sistem zonasi taman nasional terdiri dari : zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain sesuai dengan keperluan.
• Kegiatan pemanfaatan harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan.
Kawasan taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya
1. Zona inti dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
b.ilmu pengetahuan
c. pendidikan
d. kegiatan penunjang budidaya
2. Zona rimba dapat dimanfaatkan untuk :
a. penelitan dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan,
b. ilmu pengetahuan
c. pendidikan
d. kegiatan penunjang budidaya
e. wisata alam terbatas.

TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)

Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbAuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
(UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDA&E).
Kawasan Tahura dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan
b. ilmu pengetahuan
c. pendidikan
d. Kegiatan penunjang budidaya
e. Pariwisata dan rekreasi alam
f. Pelestarian budaya

KRITERIA PENUNJUKKAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)

• Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
• Memiliki keindahan alam atau gejala alam
• Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa

TAMAN WISATA ALAM (TWA)

• Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
(UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDA&E).
• Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. pariwisata alam dan rekreasi alam
b. penelitian dan pengembangan
c. pendidikan ; karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
d. kegiatan penunjang budidaya

KRITERIA PENUNJUKAN TAMAN WISATA ALAM (TWA)

• Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik
• Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
• Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

CAGAR ALAM

Adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistenya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Kawasan cagar alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan
b. ilmu pengetahuan
c. Pendidikan
d. Kegiatan penunjang budidaya

KRITERIA PENUNJUKKAN CAGAR ALAM :

• Mempunyai keanekargaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
• Mewaikili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
• Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
• Mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
• Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau keberadaanya terancam punah.

SUAKA MARGASATWA

• Adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
• Kawasan suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk keperluan :
a. penelitian dan pengembangan
b. ilmu pengetahuan
c. pendidikan
d. wisata alam terbatas dan
d. kegiatan penunjang budidaya

TANTANGAN KSDAHE

1. Kualitas SDAHE di Dalam dan di Luar Kawasan Konservasi berkecenderungan menurun;
2. Pendayagunaan KK dan SDAHE yang belum optimal bagi Masyarakat;
3. Peredaran ILLEGAL Kayu dan Non Kayu/TSL yang masih marak terjadi; dan
4. Masyarakat yang belum sepenuhnya menerapkan ANIMAL WELFARE.

PERMASALAHAN SATWA LIAR

1. Kerusakan dan fragmentasi ekosistem dan habitat (konversi hutan, illegal logging, dan kebakaran) :
- Kualitas habitat tempat hidup TSL menurun.
- Kualitas dan populasi TSL menurun.
- Meningkatnya konflik manusia dgn SATWA LIAR.
2. Penangkapan/perburuan, pemanfaatan/perdagang-an dan pemilikan TSL illegal;
3. Permintaan TSL (legal & Illegal) tinggi;
4. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku pemanfaat illegal;
5. Wilayah terbuka.

KEBIJAKAN POKOK KONSERVASI SATWA LIAR

1. SATWA LIAR hidup di Alam/Hutan;
2. Dalam Upaya Pelestarian, Riset dan Pendidikan, Satwa Liar secara selektif dapat dipelihara eksitu dengan menerapkan Animal Welfare;
3. Pengelolaan Satwa Liar di Lembaga Konservasi dan Penangkaran dilakukan dengan menerapkan Animal Welfare, Penandaan (tagging) dan Pelepasliaran ke Habitat Alamiahnya; dan
4. Kolaborasi Pengelolaan SDAH&E (BBKSDA Jatim), Masyarakat/LSM dan Lembaga Konservasi.



MARILAH KITA HIDUP BERSAMA, DAMAI DAN SINERGIS

1 komentar:

  1. S1288poker adalah penyedia taruhan poker online dengan uang asli yang dapat dipercaya dan dapat di andalkan untuk memenuhi kebutuhan anda dalam bermain poker online menggunakan uang asli.
    Untuk dapat bermain poker di S1288poker,com sangat mudah, anda dapat melakukan deposit minimal Rp.10.000,- dengan keuntungan semaksimal mungkin.
    kelebihan lainnya adalah anda dapat bermain tanpa harus menghawatirkan adanya program atau penggunaan bot pada website S1288poker,com karena di S1288poker permainan player vs player. (WA : 081910053031)

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top